Sabtu, 13 Juni 2015

PANDANGAN ISLAM TERHADAP ILMU EKONOMI



                                                                   FILSAFAT ILMU 
                               PANDANGAN ISLAM TERHADAP ILMU EKONOMI











                                              
                                                 Untuk Memenuhi tugas:
                                                      Mata Kuliah: Filsafat Ilmu
                                                            Nama: Ana Nadiroh
                                                            Nim: 14612011002
                                               Dosen Pengampu: Amin Syukron



        UNIVERSITAS NAHDHATUL ULAMA AL- GHAZALI ( UNUGHA )  CILACAP                                                               
                                           TAHUN AJARAN 2015 / 2016
    

                                                KATA PENGANTAR

                     Segala puji bagi Allah SWT, dan sholawat serta salam yang tetap tercurahkan kepada nabi kita nabi agung Muhammad SAW. Karena nikmat yang telah beliau berikan saya bisa menulis makalah ini.
                    Tujuan saya menulis makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah FILSAFAT ILMU dengan judul makalah “PANDANGAN ISLAM TERHADAP ILMU EKONOMI  “. Semoga makalah ini bermanfa’at bagi kita semua.
                     Saya ucapkan terima kasih semoga dengan makalah ini kita jadi bisa memahami apa yang di maksud dengan pandangan islam terhadap ilmu ekonomi.
                     










BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

                   Ekonomi merupakan perkataan yang berasal dari bahasa yunani kuno
( greek) yaitu “ oicos” yang berarti rumah dan “ nomos” yang berarti aturan. Maksudnya adalah aturan – aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup dalam rumah tangga, baik setingkat rumah tangga rakyat atau setingkat rumah tangga negara. Itu adalah ekonomi secara umum sedangkan ekonomi secara dalam islam sering disebut dengan nama al- mu’amalah yang berarti aturan – aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya.
                   Dalam bahasa arab yang lebih sederhana, al – mu’amalah adalah aturan – aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya.
                 Dengan kata lain, al – mu’amalah adalah aturan – aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek. Oleh karena itu berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan ekonomi seperti al- ba’i ( jual beli ) tidak hannya ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi lebih jauh dari itu, yakni untuk memperoleh ridho Allah. Konsekuensinya harus menuruti tata cara yang telah ditetapkan syara’.
                 Krisis ekomomi yang melanda indonesia telah menimbulkan efek domino dan menyebabkan krisis multi dimensi serta telah menciptakan jurang pemisah antara masyarakat miskin dan segolongan orang – orang kaya. Namun secara tidak langsung dan tanpa disadari krisis tersebut juga menjadi pemicu berkembangnya perbankan syariahdi indonesia, akibat goyahnya sistem perbankan konvensional.
                Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi  slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
                 Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
      
B.     RUMUSAN MASALAH

A.    Apa pengertian ekonomi menurut  pandangan islam?
B.     Bagaimana tinjauan islam tentang bank konvensional?
C.     Apa perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional ?

C.     TUJUAN PENULISAN
                Untuk mengetahui tentang pengertian ekonomi menurut pandangan islam dan untuk memenuhi tugas UAS pada mata kuliah”  FILSAFAT ILMU “. Dan agar mahasiswa mengetahui tentang Apa pengertian ekonomi menurut  pandangan islam, apa saja produk bank menurut islam, dan Apa pendapat para ulama tentang pajak.
                Saya membuat makalah ini agar mahasiswa mengetahui bagaimana ekonomi menurut islam, mengetahui apa saja yang diperbolehkan dalam islam dan yang dilarang, melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian, sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
D.    MANFAAT PENULISAN
                   Menulis berarti mengorganisasikan gagasan secara sistematis dan mengungkapkannya secara tersurat. Dengan demikian kita dapat menjelaskan permasalahan yang semula mungkin masih samar bagi kita sendiri.  Melalui tulisan kita dapat meninjau dan menilai gagasan kita seendiri secara lebih objektif.
                  Dengan menuliskan gagasan di atas kertas kita kan lebih mudah memecahkan permasalahan, yakni dengan menganalisisnya secara tersurat, dalam konteks yang lebih konkret.  Tugas menulsi mengenai suatu topik mendorong kita belajar secara aktif. Kita harus menjadi penemu sekaligus pemecah masalah, bukan sekedar menjadi penyadap informasidari orang lain. Kegitan menulis yang terencana akan membiasakan kita berpikir dan berbahasa secara tertib.

                                           BAB II PEMBAHASAN


A.      Pengertian ekonomi menurut  pandangan islam

                   Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
                    Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
        Dalam bahasa arab yang lebih sederhana, al – mu’amalah adalah aturan – aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya.
              Dengan kata lain, al – mu’amalah adalah aturan – aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek. Oleh karena itu berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan ekonomi seperti al- ba’i ( jual beli ) tidak hannya ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi lebih jauh dari itu, yakni untuk memperoleh ridho Allah. Konsekuensinya harus menuruti tata cara yang telah ditetapkan syara’.
               Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi  slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
             Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an. Seperti yang dijelaskan dibawah ini yang terdapat pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.
 “……Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan inurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, merekamkekal di dalamnya.”

                  Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

B.      Tinjauan islam tentang bank konvensional
                
              Bank konvensional adalah bank yang menggunakan sistem bunga  kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek dalam kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia, umat Islam harus memakai jasa bank, perokonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan para cendekiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermualah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
                    Menurut Mustafa Ahmad Az – Zarqa’, guru besar hukum islam dan hukum perdata Universitas Syiria bahwa sistem ekonomi perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan realitas yang tak dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Hal ini karena, umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat islam dari cengkeraman bank bunga.
                    Menurut islam berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan terpulang pada kedudukan bunga yang dianut oleh bank itu sendiri dan bentuk produknya. Produk – produk bank konvensional diantaranya adalah :
a.       Simpanan.
b.      Giro.
c.       Cek.
d.      Tabungan.
e.       Deposito.
f.       Inkaso dan Kliring.
g.      Garansi Bank.
h.      Surat yang diperdagangkan.
i.        Wesel Bank.
j.        Aksep Bank.
k.      Endosemen.
l.        Transaksi – Transfer.
                  Diantara produk bank tersebut yang sangat erat kaitannya dengan fiqih adalah mudharabah ( join  venter ). Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah. Istilah mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan hijaz menyebutnya qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah dua istilah yang sama untuk Maksud yang sama. Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah dilaksanakan, kemudian islam datang
membolehkannya dengan peraturan – peratura tertentu.
               Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
             Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
C.      Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional 

                      Yang dimaksud dengan Ekonomi Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun Islam.
                     Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
                   Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem  ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
           Yang dimaksud dengan Ekonomi Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun Islam.









                                                                BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN

                      Ekonomi merupakan perkataan yang berasal dari bahasa yunani kuno ( greek) yaitu “ oicos” yang berarti rumah dan “ nomos” yang berarti aturan. Maksudnya adlah aturan – aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup dalam rumah tangga, baik setingkat rumah tangga rakyat atau setingkat rumah tangga negara. Itu adalah ekonomi secara umum sedangkan ekonomi secara dalam islam sering disebut dengan nama al- mu’amalah yang berarti aturan – aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupya.
                     Dari penjalasan diatas dapat disimpulkan bahwa  Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber
pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi  slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
                Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
                Pandangan islam tentang bank konvensional dan pajak menimbulkan berbagai pendapat dari berbagai pendapat tentang ke dua hal tersebut Bank konvensional adalah bank yang menggunakan sistem bunga  kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Oleh karena itu, umat islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Hal ini karena, umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat islam dari cengkeraman bank bunga.
               Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
             Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya
























                               DAFTAR PUSTAKA
      
http://mifdlol.staff.iainsalatiga.ac.id/2013/01/29/ayat-ayat-al-quran-seputar-ekonomi-islam/     

Dr. Farida Nugrahani, M.Hum dan Dr. Ali Imron MH, M.Hum. 2010. Metode Penulisan Karya Ilmiah (panduan bagi mahasiswa, ilmuan, dan eksekutif). Yogyakarta: Pilar Media (Anggota IKAPI ).
Gus fahmi,  Pajak  Menurut Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Syafei, Rahmad, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
http://isma-ismi.com/ekonomi-konvensional-dan-ekonomi-islam.html
http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/pengertian-ekonomi-islam.html
http://www.eramuslim.com.my/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam/
http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html