FILSAFAT ILMU
PANDANGAN
ISLAM TERHADAP ILMU EKONOMI
Untuk Memenuhi tugas:
Mata
Kuliah: Filsafat Ilmu
Nama: Ana Nadiroh
Nim:
14612011002
Dosen Pengampu: Amin Syukron
UNIVERSITAS NAHDHATUL ULAMA AL- GHAZALI (
UNUGHA ) CILACAP
TAHUN
AJARAN 2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah SWT, dan sholawat serta salam yang tetap tercurahkan kepada nabi kita
nabi agung Muhammad SAW. Karena nikmat yang telah beliau berikan saya bisa
menulis makalah ini.
Tujuan saya menulis makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah FILSAFAT ILMU dengan judul makalah “PANDANGAN ISLAM TERHADAP ILMU EKONOMI “. Semoga makalah ini bermanfa’at bagi kita
semua.
Saya ucapkan terima kasih
semoga dengan makalah ini kita jadi bisa memahami apa yang di maksud dengan pandangan
islam terhadap ilmu ekonomi.
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Ekonomi merupakan perkataan
yang berasal dari bahasa yunani kuno
( greek) yaitu “ oicos” yang berarti
rumah dan “ nomos” yang berarti aturan. Maksudnya adalah aturan – aturan untuk menyelenggarakan
kebutuhan hidup dalam rumah tangga, baik setingkat rumah tangga rakyat atau
setingkat rumah tangga negara. Itu adalah ekonomi secara umum sedangkan ekonomi
secara dalam islam sering disebut dengan nama al- mu’amalah yang berarti aturan
– aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya.
Dalam bahasa arab yang lebih
sederhana, al – mu’amalah adalah aturan – aturan Allah yang berkaitan dengan
aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya,
yaitu manusia sebagai pelakunya.
Dengan kata lain, al –
mu’amalah adalah aturan – aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek.
Oleh karena itu berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan ekonomi seperti
al- ba’i ( jual beli ) tidak hannya ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan
semata, tetapi lebih jauh dari itu, yakni untuk memperoleh ridho Allah.
Konsekuensinya harus menuruti tata cara yang telah ditetapkan syara’.
Krisis ekomomi yang melanda
indonesia telah menimbulkan efek domino dan menyebabkan krisis multi dimensi serta
telah menciptakan jurang pemisah antara masyarakat miskin dan segolongan orang
– orang kaya. Namun secara tidak langsung dan tanpa disadari krisis tersebut
juga menjadi pemicu berkembangnya perbankan syariahdi indonesia, akibat
goyahnya sistem perbankan konvensional.
Ekonomi
Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an
dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas
dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan
setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi
Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan
ekonomi slah satunya adalah riba dan
diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna
oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk
melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter
ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
B.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apa
pengertian ekonomi menurut pandangan
islam?
B.
Bagaimana tinjauan islam tentang bank konvensional?
C. Apa
perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui tentang
pengertian ekonomi menurut pandangan islam dan untuk memenuhi tugas UAS pada
mata kuliah” FILSAFAT ILMU “. Dan agar
mahasiswa mengetahui tentang Apa pengertian ekonomi menurut pandangan islam, apa saja produk bank menurut
islam, dan Apa pendapat para ulama tentang pajak.
Saya membuat makalah ini agar mahasiswa
mengetahui bagaimana ekonomi menurut islam, mengetahui apa saja yang
diperbolehkan dalam islam dan yang dilarang, melatih keterampilan dasar untuk
melakukan penelitian, sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil
penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
D.
MANFAAT
PENULISAN
Menulis berarti mengorganisasikan gagasan
secara sistematis dan mengungkapkannya secara tersurat. Dengan demikian kita
dapat menjelaskan permasalahan yang semula mungkin masih samar bagi kita
sendiri. Melalui tulisan kita dapat
meninjau dan menilai gagasan kita seendiri secara lebih objektif.
Dengan
menuliskan gagasan di atas kertas kita kan lebih mudah memecahkan permasalahan,
yakni dengan menganalisisnya secara tersurat, dalam konteks yang lebih
konkret. Tugas menulsi mengenai suatu
topik mendorong kita belajar secara aktif. Kita harus menjadi penemu sekaligus
pemecah masalah, bukan sekedar menjadi penyadap informasidari orang lain.
Kegitan menulis yang terencana akan membiasakan kita berpikir dan berbahasa secara
tertib.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
ekonomi menurut pandangan islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan
rukun Islam.
Kata
Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai
identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena
definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview
yang digunakan sebagai landasan nilai.
Dalam bahasa arab yang lebih sederhana, al –
mu’amalah adalah aturan – aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia
dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya, yaitu manusia
sebagai pelakunya.
Dengan kata lain, al – mu’amalah adalah
aturan – aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek. Oleh karena itu
berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan ekonomi seperti al- ba’i ( jual
beli ) tidak hannya ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi lebih
jauh dari itu, yakni untuk memperoleh ridho Allah. Konsekuensinya harus
menuruti tata cara yang telah ditetapkan syara’.
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari
dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai
dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Al-qur’an
adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita
temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi
slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua
merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
Al-qur’an disamping menonjolkan
aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek
kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan
aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh
Al-qur’an. Seperti yang dijelaskan dibawah ini yang terdapat pada Al-qur’an
surat Al-Baqarah ayat 275.
“……Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan), dan inurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, merekamkekal
di dalamnya.”
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna
yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian
manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada
kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt
agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada
akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.
B.
Tinjauan islam tentang bank konvensional
Bank konvensional adalah bank yang
menggunakan sistem bunga kegiatan usaha
bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana
dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Dalam kehidupan modern seperti
sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah
dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek dalam
kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia,
umat Islam harus memakai jasa bank, perokonomian Indonesia tidak selancar dan
semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan para cendekiawan muslim masih tetap
berbeda pendapat tentang hukum bermualah dengan bank konvensional dan hukum
bunga bank.
Menurut Mustafa Ahmad Az –
Zarqa’, guru besar hukum islam dan hukum perdata Universitas Syiria bahwa
sistem ekonomi perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan realitas yang
tak dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat islam boleh bermuamalah dengan
bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat
sementara. Hal ini karena, umat islam harus berusaha mencari jalan keluar
dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat islam dari
cengkeraman bank bunga.
Menurut islam berkaitan
dengan sejumlah bentuk muamalah dan terpulang pada kedudukan bunga yang dianut
oleh bank itu sendiri dan bentuk produknya. Produk – produk bank konvensional
diantaranya adalah :
a. Simpanan.
b. Giro.
c. Cek.
d. Tabungan.
e. Deposito.
f. Inkaso
dan Kliring.
g. Garansi
Bank.
h. Surat
yang diperdagangkan.
i.
Wesel Bank.
j.
Aksep Bank.
k. Endosemen.
l.
Transaksi – Transfer.
Diantara produk bank tersebut
yang sangat erat kaitannya dengan fiqih adalah mudharabah ( join venter ).
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah. Istilah
mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan hijaz menyebutnya qiradh. Dengan
demikian, mudharabah dan qiradh
adalah dua istilah yang sama untuk Maksud yang sama. Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah dilaksanakan, kemudian islam
datang
membolehkannya dengan peraturan –
peratura tertentu.
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat
bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba
dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak
mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama
yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
C.
Perbedaan ekonomi syariah dan
ekonomi konvensional
Yang dimaksud dengan Ekonomi Islam dalam
artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan kajian
yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya
itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran
tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun Islam.
Krisis ekonomi yang
sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang
mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang
ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem
bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah
sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,
sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang
dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan
hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi
Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak
boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan
serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan Ekonomi Islam
dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan
kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana
perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan
dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun
Islam.
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ekonomi merupakan
perkataan yang berasal dari bahasa yunani kuno ( greek) yaitu “ oicos” yang
berarti rumah dan “ nomos” yang berarti aturan. Maksudnya adlah aturan – aturan
untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup dalam rumah tangga, baik setingkat rumah
tangga rakyat atau setingkat rumah tangga negara. Itu adalah ekonomi secara
umum sedangkan ekonomi secara dalam islam sering disebut dengan nama al-
mu’amalah yang berarti aturan – aturan tentang pergaulan dan perhubungan
manusia mengenai kebutuhan hidupya.
Dari penjalasan diatas dapat disimpulkan
bahwa Ekonomi Islam adalah kumpulan dari
dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai
dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Al-qur’an
adalah sumber
pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya
dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya
jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna
oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk
melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter
ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
Pandangan islam tentang bank
konvensional dan pajak menimbulkan berbagai pendapat dari berbagai pendapat
tentang ke dua hal tersebut Bank konvensional adalah bank yang
menggunakan sistem bunga kegiatan usaha
bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana
dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Oleh karena itu, umat islam boleh
bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat
dan bersifat sementara. Hal ini karena, umat islam harus berusaha mencari jalan
keluar dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat islam
dari cengkeraman bank bunga.
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat
bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba
dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak
mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama
yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya
DAFTAR PUSTAKA
http://mifdlol.staff.iainsalatiga.ac.id/2013/01/29/ayat-ayat-al-quran-seputar-ekonomi-islam/
Dr.
Farida Nugrahani, M.Hum dan Dr. Ali Imron MH, M.Hum. 2010. Metode Penulisan
Karya Ilmiah (panduan bagi mahasiswa, ilmuan, dan eksekutif). Yogyakarta:
Pilar Media (Anggota IKAPI ).
Gus
fahmi, Pajak Menurut Syariah, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Syafei,
Rahmad, Fiqih Muamalah, Pustaka
Setia, Bandung, 2001.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
http://isma-ismi.com/ekonomi-konvensional-dan-ekonomi-islam.html
http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/pengertian-ekonomi-islam.html
http://www.eramuslim.com.my/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam/
http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html